1_407812392l.jpg

Presiden Keluarkan Surat Izin Pemeriksaan Bupati Pandeglang

By Republika Newsroom
Selasa, 10 Maret 2009 pukul 23:12:00

SERANG--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan surat izin pemeriksaan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah dan wakilnya Erwan Kurtubi, terkait pinjaman uang daerah ke Bank Jabar Rp200 miliar tahun 2006.

"Surat izin pemeriksaan itu sudah dikirim kembali ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti," kata juru bicara Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM), Uday Suhada, dalam siaran Persnya, Selasa.

Uday mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada Presiden Yudhoyono yang sungguh-sungguh menegakkan supremasi hukum dengan mengeluarkan izin pemeriksaan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Saat ini, kasus pinjaman uang daerah sebesar Rp200 miliar menyeret Ketua DPRD Pandeglang, HM Acang dan Wakilnya, Wadudi Nurhasan serta Abdul Munaf (mantan Kepala BPKD) dan staf Bank Jabar, Dendi.

"Keempat orang itu kini mendekam di Rumah Tahanan Serang dan sedang dalam proses persidangan Pengadilan Pandeglang," katanya.

Dia mengatakan, dirinya bersama masyarakat Kabupaten Pandeglang akan mengawal proses hukum di lingkungan Kejaksaan atas terbitnya surat tersebut. Sebab, dugaan penyelewengan dana sebesar Rp200 miliar tentu sangat menyakitkan masyarakat Pandeglang.

Apalagi, masyarakat Pandeglang masih banyak warganya yang terhimpit kemiskinan.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Pandeglang untuk bersama-sama mengawal proses hukum dugaan korupsi yang melibatkan kepala darah dan wakilnya.

Sementara itu, sejumlah organisasi kemahasiswaan di Pandeglang, menyambut positif dengan keluarnya izin pemeriksaan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dari Presiden Yudhoyono.

"Saya berharap supremasi hukum tetap ditegakkan dengan tidak memandang bulu, apakah dia pejabat atau masyarakat biasa," ujar Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang, Lukman Hakim. ant/pur

Comments :

1
David Pangemanan mengatakan...
on 

INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA

Putusan PN. Jkt. Pst No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan (karena terindikasi gratifikasi di Polda Jateng serta pelanggaran fidusia oleh Pelaku Usaha). Inilah bukti inkonsistensi Penegakan Hukum di Indonesia.
Quo vadis hukum Indonesia?

David
(0274)9345675