1_407812392l.jpg

ILLUSTRASI KRONOLOGIS :

DUGAAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM

PINJAMAN DAERAH PEMKAB PANDEGLANG 200 MILIAR



1. Bahwa diduga BPKD antara bulan September-Oktober 2005, dalam draft Rancangan APBD tahun 2006, melihat adanya peluang pinjaman daerah, untuk menutup defisit anggaran serta mengakomodasikan permintaan usulan biaya pembangunan dari Dinas PU dan dari Dinas Pendidikan yg nilainya mencapai 200 Miliar.

(Siapa yg mulai memunculkan ide, gagasan, kajian dan analisis mengenai peluang pinjaman daerah..??)


2. Bahwa diduga, hasil draft rancangan APBD dan peluang Pinjaman Daerah kemudian dikonsultasikan kepada Bupati Pandeglang, yang direspon untuk ditindaklanjuti dengan menghubungi dan mengkonsultasikannya dengan Bank Jabar Cabang Pandeglang.

(Siapa yg membawa draft dan kemudian dipaparkan di depan Bupati mengenai peluang Pinjaman Daerah ini..??)


3. Bahwa diduga, terjadi lobby untuk pinjaman daerah dengan Pemberi Keputusan dari Bank Jabar yg intinya mempermudah dan memperlancar Pinjaman Daerah (asal memenuhi syarat normatif Perbankan).


4. Atas hasil konsultasi (lobby) dengan pihak Bank Jabar, maka Pemkab mengirim surat permohonan No. 056/1094/BAP/2005 tgl 30 Nopember 2005 perihal Pinjaman Daerah yg ditujukan kepada Bank Jabar, yg kemudian dijawab Surat Bank Jabar No. 1201/PDG-Krd/2005 tgl 1 Desember 2005 perihal Pinjaman Daerah yg ditandatangani oleh Agus Riswandi dan Dendi Darmawan, yg selanjutnya ditindak lanjuti dengan MoU Pemkab dengan Bank Jabar.


5. Bahwa untuk Pinjaman Daerah sebesar 200 Miliar tersebut diperlukan syarat2 dasar lampiran Proposal permohonan pinjaman, antara lain :

a. Copy Surat Pelantikan / Sumpah Jabatan Bupati dan Salinan SK Mendagri tentang Pengangkatan Bupati Pandeglang;

b. Surat / Rekomendasi Pinjaman Daerah dari Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah DEPDAGRI;

c. Surat Pernyataan Bupati Pandeglang tentang tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian Pinjaman yang berasal dari Pemerintah;

d. Surat Persetujuan DPRD tentang Persetujuan Pinjaman Daerah dan Lampiran Copy Perda No. 1 Tahun 2006 tentang APBD Tahun 2006;

e. Kerangka Acuan Proyek (KAK) yg akan dibiayai dari Pinjaman Daerah, data disetujui oleh Kepala BPKD;

f. Perhitungan Rasio Kemampuan Keuangan Daerah untuk Mengembalikan Pinjaman (DSCR) tahun 2006, minimal nilai adalah sama dengan atau lebih besar dari angka 2,5 (hasil analisa yg dibuat dalam usulan pinjaman daerah, DSCR angka 2,705);

g. Laporan Perbandingan sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yg akan ditarik dengan Penerimaan Umum APBD Tahun 2005, maksimal prosen adalah sama dengan atau kurang dari 75% (hasil analisa yg dibuat dalam usulan pinjaman daerah adalah 46,856%);

h. Ringkasan APBD Tahun 2003,2004,2005;

i. Copy data APBD Tahun 2006.


6. Bahwa diduga, BPKD memaksakan Penyusunan Kerangka Acuan Kerja, direkayasa dengan cara me-matching-kan perhitungan, agar memenuhi kaidah analisis kredit perbankan dan syarat proposal pinjaman.

(Siapa yg merancang dan menyusun KAK…??)


7. Bahwa diduga, ada orang atau pejabat yang disuruh / diperintah oleh Bupati untuk melakukan upaya2 yang ulet, agar pinjaman daerah dapat goal, maka kebutuhan syarat proposal hrs didapat dengan lancar seperti :


a. Rekomendasi syarat pinjaman daerah dari Mendagri yaitu melalui Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Depdagri Surat RI, Surat Nomor 588/989/BAKD, tgl 25 September 2006 perihal : Pertimbangan Usulan Pinjaman Daerah;


b. Surat Persetujuan DPRD untuk Pinjaman Daerah (No. 174.4/02/12-DP/2006 tgl 22 Agustus 2006 perihal Persetujuan Pinjaman Daerah, dihasilkan dengan cara rekayasa oleh unsur Pimpinan DPRD, dengan cara mengadakan Sidang/Rapat Paripurna Fiktif/Imaginatif. (dilakukan dengan cara memberi imbalan/suap yg dananya bersumber dan atau akan dialokasikan dari APBD, tetapi ditalangi dari KASDA, indikasi / pengakuan Abdul Munaf Ka. BPKD);


8. Bahwa atas desakan dari komponen Masyarakat, maka penegak hukum (Kejari Pandeglang dan Kejati Banten) melakukan penyelidikan dan penyidikan atas perbuatan melawan hukum dalam perkara SUAP, yang saat ini telah diajukan dlm persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, tetapi sampai saat ini Kejati belum menyidik Bupati Pandeglang apalagi diajukan ke Persidangan.


9. Bahwa dorongan keras dari komponen masyarakat Kab. Pandeglang, terus mendesak dan melakukan tekanan kepada Penegak Hukum untuk menjadikan Bupati Pandeglang sebagai dalang dibalik adanya Suap tersebut.

Comments :

0 komentar to “ ”