1_407812392l.jpg

Modus KORUPSI

KORUPSI dan KORUPTOR adalah dua kata yang sering kita dengar akhir-akhir ini. Tidak ada koran dan televisi yang sepi dalam jangka waktu lama dari berita atau pembahasan mengenai ketiga hal tersebut. Ini membuktikan kita semua membenci korupsi dan menginginkan korupsi "dibabat habis"....!!!!

Namun bagaimana kita bisa ikut memberantas korupsi kalau ternyata kita secara sadar atau tidak turut berperan melakukannya atau mungkin menikmati hasilnya ?

Agar kita tidak terjebak mendukung atau ikut-ikutan menikmati hasil tindak pidana korupsi, berikut ini dikemukakan modus-modus korupsi , yaitu :
  • Kepala Daerah mengintervensi proses pengadaan barang/jasa dalam rangka memenangkan pengusaha tertentu dan meninggikan harga ataupun nilai kontrak.
  • Kepala Daerah mengintervensi proses pengadaan barang/jasa agar rekanan tertentu dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung dan harga barang dinaikkan (di-mark up).
  • Panitia Pengadaan yang dibentuk Pemda membuat sepesifikasi barang yang mengarah pada merek produk atau spesifikasi tertentu untuk memenangkan rekanan tertentu, serta melakukan mark up harga barang dan nilai kontrak.
  • Kepala Daerah ataupun pejabat daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan menggunakan dana / anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya kemudian membuat laporan pertangungjawaban fiktif.
  • Kepala Daerah memerintahkan bawahannya menggunakan dana untuk kepentingan pribadi si pejabat yang bersangkutan atau kelompok tertentu kemudian membuat pertanggungjawaban fiktif.
  • Kepala Daerah menerbitkan Perda sebagai dasar pemberian upah pungut atau honor dengan menggunakan dasar peraturan perundangan yang lebih tinggi, namun sudah tidak berlaku lagi.
  • Kepala Daerah meminta uang jasa dibayar di muka kepada pemenang tender sebelum melaksanakan proyek.
  • Kepala Daerah menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan.
  • Kepala Daerah membuka rekening atas nama Kas Daerah dengan specimen pribadi (bukan pejabat atau bendahara yang ditunjuk). Maksudnya, untuk mempermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur.

  • Kepala Daerah meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana pemerintah yang ditempatkan di bank.
  • Kepala Daerah memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
  • Kepala Daerah menerima uang / barang yang berhubungan dengan proses perijinan yang dikeluarkannya.
  • Kepala Daerah, keluarga ataupun kelompoknya membeli lebih dulu barang dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali ke Pemda dengan harga yang sudah di-mark up.
  • Kepala Daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya menggunakan anggaran daerah.
  • Kepala Daerah memberikan dana kepada pejabat tertentu dengan beban pada anggaran dengan alasan pengurusasn DAK (Dana Alokasi Khusus) atau DAU (Dana Alokasi Umum).
  • Kepala Daerah memberikan dana kepada DPRD dalam proses penyusunan APBD.
  • Kepala Daerah mengeluarkan dana untuk perkara pribadi dengan beban anggaran daerah.

Demikianlah modus tindak pidana korupsi. Semoga setelah kita mengetahui modus-modus korupsi yang kemungkinan bisa terjadi di sekitar tempat kita bekerja, kita bisa menghindarinya. Yang penting adanya kemauan dan niat yang kuat dari kita untuk menghapuskan budaya korupsi. Amin....

Karena itu kepada Aparat Pelaksana Pemerintahan, Birokrat dan Anggota Dewan yang terlibat khususnya yang mengabdikan diri di Kabupaten Pandeglang, WASPADALAH....!! KPK akan segera memburu para Koruptor di daerah, dan…….. di Banten, Pandeglang adalah makanan ‘besar’ yang perlu diburu, tinggal menunggu waktu !!!. Mohon doa dan bantuan kerjasama dengan masyarakat untuk memberantas koruptor dan perilaku Korup di Kabupaten Pandeglang

(Disunting dari paparan Ketua KPK, RI)

Comments :

0 komentar to “Modus KORUPSI”