dikutip dari : http://www.sinarharapan.co
Serang - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan surat izin penyidikan terhadap Bupati Pandeglang Ahmad Dimyati Natakusumah dan wakilnya, Erman Kurtubi, yang diduga terlibat suap Rp 1,5 miliar terhadap 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang. Kedua pimpinan daerah Pandeglang itu juga diduga melakukan tindak korupsi pinjaman daerah dari Bank Jabar-Banten sebesar Rp 200 miliar di tahun 2006.
“Benar surat izin itu sudah diterbitkan atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang sebagai tersangka. Surat itu ditandatangani pada tanggal 6 Maret 2009,” kata Andi Malarangeng, Juru Bicara Presiden RI kepada SH, Rabu (11/3).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendi mengaku belum menerima secara langsung surat izin pemeriksaan sebagai tersangka untuk Bupati Pandeglang dan wakilnya.
”Saya sekarang masih ada di Malang, tengah mengikuti acara seminar. Jadi, saya belum tahu. Mungkin sekarang suratnya masih berada di meja Kepala Kejagung,” kata Marwan saat dihubungi.
Marwan berjanji akan menyampaikan secara resmi kepada publik dan Kejati Banten prihal surat izin pemeriksaan yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah pulang dari Malang, Jawa Timur.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dondy K Soedirman menegaskan, pihaknya belum menerima surat soal disetujuinya pemeriksaan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tersebut.
Menurut catatan, kasus ini terjadi tahun 2006 ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengajukan permohonan pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar ke Bank Jabar-Banten. Untuk memuluskan proses pinjaman itu, Pemkab Pandeglang mengeluarkan dana Rp 1,5 miliar yang dibagikan kepada 45 anggota DPRD Pandeglang.
(iman nur rosyadi)
Presiden Izinkan Pemeriksaan Pejabat Pandeglang
culasatu, Sabtu, 14 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
Posting Komentar