Pada saat membaca release adik-adik mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi hari ini, ada hal yang menarik dari pernyataan sikap adik-adik mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Pandeglang Bersatu (MPB) yaitu pada point 4.
"Menghimbau kepada seluruh PNS di Pandeglang untuk tidak mengindahkan perintah bahkan intimidasi yang dilakukan Bupati Dimyati menjelang Pemilu 9 April 2009"
PNS kali ini dikhawatirkan tergelincir dalam politik praktis dan bahkan diorganisasi untuk mendukung kemenangan parpol tertentu. Seperti yang telah sering diucapkan oleh Bupati Dimyati bahwa PNS mempunyai kewajiban Monoloyalitas Tunggal.
Apa yang terjadi? Kebijakan itu membawa petaka yang justru merugikan PNS. Mereka terpasung, saling curiga, karier jabatannya tidak jelas, hidup dalam suasana ketakutan, pelayanan publik menjadi terdiskriminasi, dan birokrasi penuh dengan KKN.
Meskipun masih ada arus desakan sebagian PNS agar Korpri yang selama ini menjadi perekat PNS menjadi organisasi mandiri serta munculnya tuntutan PNS untuk netral, lebih didorong oleh harapan agar PNS terhindar dari konflik kepentingan dan hanya melayani masyarakat tidak digubris oleh para Pejabat yg sekarang menduduki Jabatan Esselon II dan III.
Beberapa usulannya antara lain:
Pertama, catalytic goverment: steering rather than rowing.
Pemerintah sebagai katalis: lebih baik menyetir daripada mendayung.
Kedua, community-owned government: empowering rather than serving.
Pemerintah adalah milik masyarakat; lebih baik memberdayakan daripada melayani.
Ketiga competitive government: injecting competetition into service delivery.
Pemerintahan yang kompetitif adalah pemerintahan yang memasukan semangat kompetisi
dalam organisasi birokrasi.
Godaan memang cukup besar dari luar untuk menarik PNS terjun ke gelanggang politik. Bagi parpol, PNS/Korpri dengan jumlah keanggotan yang besar, memang berpotensi menyediakan suara bagi parpol. Menjelang Pemilu tentu banyak parpol yang datang melirik PNS/Korpri untuk bergabung. Jauh-jauh hari Menpan, sering menegaskan bahwa PNS/Korpri harus netral dalam Pemilu.
Ini yang perlu kita dukung karena netralitas PNS/Korpri adalah amanah.
Netral dalam hal apa? Secara rinci telah diatur dalam SE Menpan No SE/08/M.PAN/3/2005, mereka dilarang terlibat dalam kampanye; dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye; dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu selama kampanye.
culasatu,
Sabtu, 28 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
Posting Komentar