Dimyati & Erwan Tersangka
Kasus Pinjaman Daerah Rp 200 miliar
SERANG - Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah dan Erwan Kurtubi dipastikan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pinjaman daerah Rp 200 miliar menyusul surat izin pemeriksaan keduanya sudah diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, beberapa hari lalu. Kasus ini juga menyeret pimpinan DPRD Pandeglang hingga ke penjara dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Arminsyah membenarkan bahwa Presiden sudah menyetujui pemeriksaan Dimyati dan Erwan Kurtubi. “Betul, surat izinnya bernomor R-11/Pres 03/2009 tertanggal 6 Maret 2009. Surat itu sudah kami kirimkan ke Kejati Banten hari ini (kemarin-red),” katanya saat dihubungi Radar Banten via telepon genggam, Jumat (13/3).
Dalam surat izin Presiden itu, lanjut Arminsyah, Dimyati dan Erwan berstatus sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pinjaman daerah ke Bank Jabar Banten Cabang Pandeglang sebesar Rp 200 miliar.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Efendy yang dihubungi melalui telepon genggamnya juga memastikan surat itu sudah dikirim ke Kejati. “Sepertinya sudah dikirim ke Kejati Banten,” katanya melalui pesan singkat yang dikirim ke telepon genggam Radar Banten.
Namun saat Radar Banten mengonfirmasi ke Kepala Kejati (Kajati) Banten Dondy K Soedirman di kantornya menjelang salat Jumat kemarin, mengaku belum menerima surat izin pemeriksaan Dimyati dan Erwan yang dikirim Kejagung. “Jawaban saya sama seperti sebelumnya, kita belum menerima,” tukasnya singkat sambil masuk ke ruang kepala TU Kejati Aep Saepudin.
Begitupun kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Yunan Harjaka. Saat dihubungi melalui telepon genggamnya sekira pukul 10.45 WIB kemarin, mantan Kajari Bale Bandung itu mengakui dirinya sedang berada di Kejagung. Kabarnya, Yunan tengah mengambil surat izin pemeriksaan itu. Namun ia buru-buru membantah. “Nggak, belum ada, kita ke sini (Kejagung) untuk nanya ada jadwal ekspos apa,” tukasnya.
ENGGAN BERKOMENTAR
Di tempat berbeda, Dimyati Natakusumah saat dikonfirmasi tidak mau berkomentar. “Sudah..sudah...ya,” ujarnya saat dihubungi, tadi malam. Sementara Erwan Kurtubi tidak dapat dihubungi karena telepon genggamnya dalam keadaan tidak aktif.
Plh Sekwan Pandeglang Daryo mengatakan hal serupa. Dia juga mengaku belum menerima surat tembusan izin pemeriksaan Bupati dan Wakil Bupati. “Waduh saya belum tahu surat itu. Belum sampai ke meja saya,” ujarnya.
Begitu pun yang dikatakan Wakil Ketua Sementara DPRD Pandeglang HM Yusuf. “Wah tidak ada itu surat itu. Bila ada juga mungkin dibuat oleh pihak tertentu untuk menghancurkan Pak Bupati. Surat itu belum saya terima,” katanya. (dew/adj/zis)
Kasus Pinjaman Daerah Rp 200 miliar
SERANG - Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah dan Erwan Kurtubi dipastikan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pinjaman daerah Rp 200 miliar menyusul surat izin pemeriksaan keduanya sudah diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, beberapa hari lalu. Kasus ini juga menyeret pimpinan DPRD Pandeglang hingga ke penjara dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Arminsyah membenarkan bahwa Presiden sudah menyetujui pemeriksaan Dimyati dan Erwan Kurtubi. “Betul, surat izinnya bernomor R-11/Pres 03/2009 tertanggal 6 Maret 2009. Surat itu sudah kami kirimkan ke Kejati Banten hari ini (kemarin-red),” katanya saat dihubungi Radar Banten via telepon genggam, Jumat (13/3).
Dalam surat izin Presiden itu, lanjut Arminsyah, Dimyati dan Erwan berstatus sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pinjaman daerah ke Bank Jabar Banten Cabang Pandeglang sebesar Rp 200 miliar.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Efendy yang dihubungi melalui telepon genggamnya juga memastikan surat itu sudah dikirim ke Kejati. “Sepertinya sudah dikirim ke Kejati Banten,” katanya melalui pesan singkat yang dikirim ke telepon genggam Radar Banten.
Namun saat Radar Banten mengonfirmasi ke Kepala Kejati (Kajati) Banten Dondy K Soedirman di kantornya menjelang salat Jumat kemarin, mengaku belum menerima surat izin pemeriksaan Dimyati dan Erwan yang dikirim Kejagung. “Jawaban saya sama seperti sebelumnya, kita belum menerima,” tukasnya singkat sambil masuk ke ruang kepala TU Kejati Aep Saepudin.
Begitupun kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Yunan Harjaka. Saat dihubungi melalui telepon genggamnya sekira pukul 10.45 WIB kemarin, mantan Kajari Bale Bandung itu mengakui dirinya sedang berada di Kejagung. Kabarnya, Yunan tengah mengambil surat izin pemeriksaan itu. Namun ia buru-buru membantah. “Nggak, belum ada, kita ke sini (Kejagung) untuk nanya ada jadwal ekspos apa,” tukasnya.
ENGGAN BERKOMENTAR
Di tempat berbeda, Dimyati Natakusumah saat dikonfirmasi tidak mau berkomentar. “Sudah..sudah...ya,” ujarnya saat dihubungi, tadi malam. Sementara Erwan Kurtubi tidak dapat dihubungi karena telepon genggamnya dalam keadaan tidak aktif.
Plh Sekwan Pandeglang Daryo mengatakan hal serupa. Dia juga mengaku belum menerima surat tembusan izin pemeriksaan Bupati dan Wakil Bupati. “Waduh saya belum tahu surat itu. Belum sampai ke meja saya,” ujarnya.
Begitu pun yang dikatakan Wakil Ketua Sementara DPRD Pandeglang HM Yusuf. “Wah tidak ada itu surat itu. Bila ada juga mungkin dibuat oleh pihak tertentu untuk menghancurkan Pak Bupati. Surat itu belum saya terima,” katanya. (dew/adj/zis)
Comments :
Posting Komentar