1_407812392l.jpg

KEJATI BANTEN SALAH TAFSIR UU PEMDA

Release Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM)

Terkait Penahanan Tersangka Dimyati

Pernyataan Kejati Banten yang disampaikan Wakajati Syaifudin Kasim dalam siaran persnya yang menyatakan harus ada surat ijin baru dari Presiden untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka Bupati Pandeglang Achmad Dimyati Natakusumah dan Wakil Bupati Erwan Kurtubi dalam kasus korupsi Rp.200M, jelas-jelas salah tafsir dan merupakan alasan yang mengada-ada bahkan tidak masuk akal.

Logika hukum yang digunakan jelas sangat terbalik. Tidak ada keharusan Kejati untuk meminta ijin kembali dari Presiden untuk melakukan penahanan, sebab yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penahanan adalah aparat penegak hukum.

Perlu ditegaskan, bahwa persoalan yang kami laporkan kepada KPK tanggal 15 mei 2008 bukan kasus suap semata. Lebih dari itu kami melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Tersangka Dimyati atas penggunaan pinjaman daerah Rp.200 M tahun 2006. Maka surat yang ditandatangani Presiden 6 Maret 2009 adalah jawaban atas persoalan hukum tersebut.

Terkait dengan alasan Kejati Banten, mari kita uji isi pasal 36 UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa di Paragraf Kelima tentang Tindakan Penyidikan terhadap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 36 disebutkan :

(1) Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.
(3) Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan diperlukan persetujuan tertulis sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Surat ijin pemeriksaan dari Presiden yang terbit 6 April 2009 itu adalah jawaban atas apa yang disyaratkan dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal 36 UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu tidak ada alasan bagi Kejati untuk tidak melakukan penahana terhadap Tersangka Dimyati dan Erwan Kurtubi. Jika tidak, Kejati Banten nyata secara sadar dan sengaja melecehkan surat ijin yang ditandatangani Presiden RI - Soesilo Bambang Yudhoyono.

Apabila Kejati Banten merasa ragu dengan penafsirannya, silakan mereka undang para pakar hukum.

Demikian, terima kasih

Pandeglang, 8 April 2009

Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat

Juru Bicara,

Ttd.

Uday Suhada


DI POSKAN OLEH CULASATU


Comments :

0 komentar to “ ”