1_407812392l.jpg

“KAJATI BANTEN LECEHKAN SURAT IJIN PRESIDEN”

R E L E A S E
ALIANSI MASYARAKAT PANDEGLANG MENGGUGAT
(AMPM)


Surat ijin pemeriksaan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang (Achmad Dimyati Natakusumah dan Erwan Kurtubi) yang ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 6 Maret yang lalu dengan status sebagai Tersangka, hingga saat ini belum ditindak lanjuti oleh Kejati Banten. Padahal surat tersebut terbit atas permintaan pihak Kejaksaan sendiri. Hal ini menjadi pertanyaan berbagai kalangan. Karenanya kami Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM) selaku pihak yang melaporkan perkara korupsi ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi 15 Mei 2008, menyatakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mempertanyakan keseriusan Kejati Banten yang terkesan mengulur-ulur waktu dalam menindak lanjuti perkara korupsi senilai Rp.200 milyar tersebut.
  2. Mempertanyakan kinerja Kejati Banten pasca terbitnya surat ijin 6 Maret tersebut. Padahal sebelumnya pihak Kejati Banten mengatakan akan melakukan pemeriksaan 25 saksi terlebih dahulu.
  3. Sikap yang ditunjukkan Kejati Banten merupakan bentuk nyata pelecehan terhadap surat ijin yang ditandatangani presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.
  4. Kami juga menilai bahwa opini yang dibangun sekarang justru dialihkan kepada issue jemput paksa saksi tersangka Dimyati, bukan dalam kapasitas sebagai tersangka.
  5. Karenanya kami mendesak Dondi K Sudirman untuk mengundurkan diri sebagai Kajati Banten. Rakyat Banten membutuhkan Kajati yg mampu memberikan rasa keadilan, bukan mengulur-ulur waktu tanpa kepastian hukum.
  6. Mendesak KPK agar segera mengambil alih perkara korupsi terbesar di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, demi keadilan dan kebenaran.

Pandeglang, 5 April 2009

Juru Bicara AMPM,


Uday Suhada




DIPOSKAN OLEH CULASATU

Comments :

0 komentar to “ ”